Apakah dunia ini sudah terbalik




"Apakah dunia ini sudah terbalik" ..?


Setelah membaca blog seorang teman “Sedikit tapi berkah” saya jadi tertarik untuk sedikit mengomentarinya. Tentang adanya pemikiran pemikiran sebagian orang tua kita yang sekarang ini menjadi terbalik" dimana kita tahu, perihal yang seharus nya mudah malah dibuat susah, yang benar malah dianggap aneh...



Yah dunia ini memang sedang lagi "terbalik".. bagaimana tidak..?' Pernikahan yang seharus nya mudah malah dibuat susah, banyak syarat yang harus dipenuhi sang pria untuk dapat mempersunting sang wanita itu untuk menjadi istri nya, salah satu diantaranya adalah "sang pria harus bisa menyediakan Mahar atau mungkin yang sekarang lagi ngetren bahasanya adalah "Uang Asap" berkisar bla bla bla... dimana yang kita tahu skarang ini angkanya bisa mencapai belasan atau mungkin puluhan, bahkan mungkin ada yang mencapai ratusan juta rupiah...

Apa kata dunia ini, kalau untuk membentuk sesuatu keluarga yang bahagia itu harus diukur dengan seberapa besar Mahar yang kita punya " padahal kita tahu bahwa rasulullah bersabda sebaik baik wanita adalah yang paling murah maharnya.. Memang benar bahwa mahar adalah sesuatu yang harus di dalam pernikahan, tapi islam tidak mempersulit pengadaanya. Semua itu disesuaikan dengan kemampuan si pria tersebut. Dan bukankah seharusnya orang tua itu bangga mempunyai anak yang dimaksudkan oleh Rasulullah yaitu sebaik baik wanita..Subhanallah.

Masalahnya skrg banyak org tua yang beranggapan bahwa mahar itu sebagai barometer kehormatan. Semakin besar mahar yang diberikan maka akan semakin tinggi pula kehormatannya, bahkan ada orang tua yang sudah mempunyai standarisasi sendiri untuk seseorang pria yang akan mempersunting anaknya.. Padahal kita tahu bahwa pernikahan itu bukanlah akad jual beli.

Sungguh ironis, bila masih sering terjadi seorang pemuda terpaksa tidak jadi menikahi gadis pilihannya, gara-gara tidak memiliki kekayaan yang cukup untuk memenuhi mahar sesuai permintaan keluarga calonnya. Bukan saja sang pemuda yang bersedih karena harus tertunda keinginannya untuk menikah,bahkan mungkin sang gadis pun terpaksa harus lebih lama lagi memendam kerinduan terhadap belaian kasih seorang suami.


Terakhir saya lampirkan fatwa dari syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin baz di bawah ini:

Pertanyaan:

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Menurut saya dan semua orang, saya kira banyak masyarakat yang memang berlebihan dalam menetapkan mahar. Saat hen-dak menikahkan putri-putrinya, mereka menuntut jumlah mahar yang

besar sekali, belum lagi ditambah dengan berbagai persyaratan lain.

Apakah semua harta yang sudah diambil tersebut (sebagai mahar -red), halal atau haram? (Basyir – Haraj)

Jawaban:

Yang disyariatkan adalah memperingan mahar dan tidak berlomba-lomba dalam hal mahar, sebagaipengamalan dari banyak hadits yang diriwayatkan dalam persoalan itu.

Tujuan lainnya adalah mempermudah pernikahan dan upaya kuatuntuk menjaga kesucian muda mudi.

Para wali tidak boleh menetapkan syarat memberikan harta untuk diri mereka sendiri, karena mereka tidakmempunyai hak dalam hal ini. Yang memiliki hak adalah hanya calon istri saja. Kecuali ayah, ia memang mempunyai hak, selama tidak mengganggu hak putrinya dan tidak menghalangi pernikahan. Namun kalau ia meninggalkan hak tersebut, itu lebih baik dan lebih utama, karena Allah berfirman,

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS.An Nuur[ 24]:32)

Dalam hadits Uqbah bin Amir diriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi wassallaam bersabda, “Mahar terbaik adalah yang paling murah.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Al-Hakim).

Saat hendak menikahkan salah seorang sahabatnya dengan salah seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada beliau, Rasulullah Shalallahu’alaihi wassallaam bersabda, “Usahakanlah meskipun mahar hanya berupa sebuah cincin dari besi.”Karena shahabat tadi tidak juga bisa mendapatkan cincin tersebut, akhirnya Nabi menikahkannya dengan wanita itu, dengan mahar mengajarkan’ sebuah ayat Al-Quran kepada calon istrinya, sesuai dengan yang dia ketahui.Mahar para istri Nabi adalah lima ratus dirham, yang saat ini kira-kira senilai dengan seratus tiga puluh riyal. Sementara mahar putri-putri Nabi adalah empat ratus dirham¹ yang sekarang ini kira-kira senilai dengan seratus riyal. Allah berfirman,

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan ..” (Al-Ahzab: 21)

Kalau beban mahar lebih ringan dan lebih murah, maka kaum pria dan wanita akan lebih mudah menjaga kesucian mereka. Perbuatan zina serta perbuatan-perbuatan mungkar lainnya akan berkurang, dan jumlah umat Islam juga akan semakin banyak.

Sebaliknya, bila beban mahar semakin mahal, dan umat Islam saling berlomba-lomba mempertinggi mahar, maka jumlah pernikahan juga semakin sedikit, perbuatan zina semakin banyak terjadi dan para pemuda serta pemudi enggan untuk menikah, kecuali di kalangan mereka yang Allah kehendaki menjadi baik.

Maka nasihat kami untuk seluruh kaum muslimin di setiap tempat, hendaknya mereka mempermudah dan memperingan pernikahan, bila perlu saling tolong-menolong untuk melaksanakan pernikahan tersebut.

Yang harus dihindari adalah menuntut mahar dalam jumlah besar. Juga sikap terlalu memaksa diri dalam mengadakan walimah atau pesta pernikahan. Cukup mereka melaksanakan walimah yang disyariatkan, yang tidak terlalu membebani suami istri.

Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin seluruhnya, dan memberikan taufik kepada mereka untuk berpegang teguh pada ajaran As-Sunnah dalam segala hal.

Wallahu a’lam.

Sumber: Fatwa Syaikh bin Baz jilid 1

 

1 komentar:

MISS BORNEO mengatakan...

hehehehe... AMIEN. semoga dimudahkan! AMIEN!! MERDEKA!!!! ALLAHU AKBAR!!